BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Setelah diperiksa sekitar 9 jam, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal masuk ke mobil tahanan pada Selasa dini hari (27/10/2025).
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain yaitu ZF (Zainal Fikri, kepala Dinas PUPR Pesawaran), Sy (Syahril), S (Sahril), dan Al (Adal, rekanan).
Status tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami temukan, penyidik berkesimpulan terdapat bukti yang cukup. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen WijayaArmen, Selasa dini hari.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025, seluruhnya bertanggal 27 Oktober 2025.
Kelima tersangka, termasuk Dendi Ramadhona, ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dititipkan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” tegas Armen.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik Bidang Air Minum kepada Kementerian PUPR dengan total usulan senilai Rp10 miliar. Kementerian menyetujui kegiatan tersebut senilai Rp8,2 miliar untuk Tahun Anggaran 2022.
Namun, Dinas Perkim tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan mengalihkan ke Dinas PUPR Pesawaran karena perubahan struktur organisasi.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR diduga membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.
Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan tujuan pemberian dana DAK tidak tercapai. Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.***







