BerandaDAERAHKejati Lampung Periksa Mantan Bupati Pesawaran Terkait Kasus Pengadaan SPAM

Kejati Lampung Periksa Mantan Bupati Pesawaran Terkait Kasus Pengadaan SPAM

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona terkait kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp8 milir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

“Hari ini Kejati Lampung melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Pesawaran dua periode dalam rangka tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di daerahnya,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya di Bandar Lampung, Kamis.

Terkait kasus ini, ujar Armen, Kejati telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan. “Belasan orang terkait dengan kasus ini sudah kami periksa. Untuk pemanggilan Dendi Ramadhona ini masih dalam tahap meminta keterangan,” kata dia.

Sementara itu, usai dimintai keterangan oleh Kejati, Dendi Ramadhona mengatakan dirinya diminta keterangan terkait regulasi dan kewenangan saat menjadi kepala daerah. “Pemanggilan ini terkait adanya masalah SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran,” kata dia.

Dendi pun mengakui telah berada di Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan dari sejak Kamis (4/9) sore. “Saya lupa berapa pertanyaan tidak menghitungnya. Di sini (Kejati) dari sore,” kata dia.

Dendi Ramadhona terpantau keluar dari ruangan di Kejati Lampung pukul 23.54 WIB dini hari dan langsung meninggalkan lokasi dengan mobil putih.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, juga telah diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait proyek tersebut. Ia menjalani pemeriksaan marathon selama hampir 13 jam, pada Kamis pagi hingga malam.

Proyek SPAM tahun 2022 senilai Rp8 miliar itu, terbagi rata untuk empat desa di Kecamatan Kedondong dan Way Rilau.***

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments