BerandaDAERAHPemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Ramadhan

Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Ramadhan

BANDAR LAMPUNG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan selama bulan Ramadan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menetapkan jam kerja bagi ASN melalui Surat Edaran No. 35 tahun 2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Surat edaran bertanggal 24 Februari 2025 itu ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Fredu SM atas nama Gubernur Lampung

Isi Edaran

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah adalah sebagai berikut :
a. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja.
1) Senin sampai Kamis Pukul : 08:00 Wib – 15:00 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib – 12:30 Wib
2) Hari Jum’at Pukul : 08:00 Wib – 15:30 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 11:30 Wib – 12:30 Wib

b. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 Wib – 14:00 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib – 12:30 Wib
2) Hari Jum’at Pukul : 08:00 Wib – 14:00 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib – 13:00 Wib
3) Hari Sabtu Pukul : 08:00 Wib – 14:00 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib – 12:30 Wib

c. Jumlah jam kerja efektif bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang melaksanakan
5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

d. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
membuat Surat Edaran pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Di
Lingkungan Instansinya dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada Gubernur
Lampung melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

e. Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi
Lampung memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah
tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan
publik.

Kapan Hari Pertama Puasa Ramadan 2025?
Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 2025 berdasarkan hasil sidang isbat. Sidang isbat penetapan awal Ramadan 2025 dilakukan pada 28 Februari 2025 di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat dan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (10/2/25).

Ada tiga rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam sidang isbat, yaitu:

Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi;
Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia;
Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sementara itu, lewat Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H, Muhammadiyah menetapkan awal puasa Ramadan 2025 atau tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Untuk lebaran Idul Fitri 1446 H jaruh pada Minggu, 30 Maret 2025.***

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments