BANDAR LAMPUNG – Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung Gunawan mendampingi salah satu debitor untuk melakukan negosiasi kasus kredit macet ke kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (17/6/2026).
“Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan dan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dijelaskan jika debitor/konsumen yang gagal bayar atau dikatakan kredit macet, maka debitur dapat melakukan upaya penyelesaian dan perlindungan hukum,” ujar Gunawan yang juga merupakan Ketua LBH Petarung Besarung Lampung.
Menurut Gunawan, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah berupa reconditioning, restrukturing, negosiasi dan bantuan manajemen keuangan untuk memberikan kelongggaran kepada peminjam dalam membayar kembali sampai dengan lancar.
Gunawan yang juga merupakan jebolan salah satu bank ternama di Bandar Lampung dan memiliki sertifikat dari Badan Sertifikasi Manajemen Resiko (BSMR) ini diakini oleh debitor berinisial MRA, warga Tanjungkarang Barat, mampu menjadi mediator yang baik atas segala permasalahannya.
“Saya meminta bantuan Pak Gunawan dari LPBHNU karena saya mengetahui prestasinya dan juga pernah bekerja di salah satu bank ternama. Maka saya yakin beliau dapat mengerti persoalan saya dan dapat membantu menengahi bersama pihak Bank BRI,” ujar MRA.
Lebih jauh Gunawan menjelaskan dalam upaya penyelesaian kredit macet, pihak bank dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan memodifikasi syarat pinjaman. Ini bisa mencakup pengurangan suku bunga, penundaan pembayaran, atau perpanjangan jangka waktu pinjaman untuk memberikan kelonggaran kepada debitur agar dapat memulihkan kondisi keuangannya.
Itikad baik, lanjut Gunawan, menjadi prinsip penting untuk memastikan proses berjalan berjalan secara adil dan mengutamakan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam Situasi ini baik debitur maupun kreditur.
“Kuasa dan atas nama klien kami mengajukan permohonan dan kesanggupan membayar per bulan Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta dan tidak dikenakan bunga, denda, dan denda berjalan dimana angsuran sebelumnya Rp3,6 juta sudah berjalan selama 12 bulan dari 60 bulan, dapat disetujui mengingat debitur masih punya usaha,” ujar Gunawan.
Dalam pertemuan itu, jelas Gunawan, Rio selaku Kepala Cabang Bank BRI Tamin menyatakan pada Gunawan dan debitor jika semua permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan negosiasi. Hasil negosiasi itu, ujar Gunawan, pihak BRI menyatakan bahwa pembayaran kredit dapat dilakukan dengan pembayaran pokoknya saja atau pelunasan seluruhnya dari jumlah yang terhutang dengan menghapuskan denda dan bunga.***







