BerandaDAERAHOperasi Patuh 2025, Ini 9 Sasaran Utama Jajaran Polda Lampung

Operasi Patuh 2025, Ini 9 Sasaran Utama Jajaran Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 yang dimulai pada Senin (14/7/2025) hingga 27 Juli 2025. Tujuannya, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan unsur TNI, instansi pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pada Senin (14/7/2025) di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan.

Dalam amanatnya yang dibacakan Waka Polres Lampung Selatan Kompol Silpa Yudiawan di hadapan peserta upacara, Kapolda Lampung menyampaikan bahwa Operasi Patuh Krakatau ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

“Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 ini, akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum melalui tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan teguran humanis,” ujarnya di hadapan peserta apel di Lapangan Polres Lampung Selatan.

Polres Lampung Selatan akan memfokuskan operasi di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. “Kami juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk edukasi langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas pengemudi,” jelasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak hanya mematuhi aturan saat operasi berlangsung, tetapi menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. “Gunakan helm standar, patuhi batas kecepatan, dan jangan main HP saat berkendara. Ini bukan semata soal aturan, tapi demi keselamatan kita bersama,” tegas Kompol Silpa.

Berikut adalah 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2025:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
    Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.
  2. Pengendara di bawah umur
    Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
    Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.
  4. Tidak memakai helm berstandar SNI
    Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.
  5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil
    Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.
  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
    Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
  7. Melawan arus lalu lintas
    Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
  8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan
    Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
  9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang
    Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments