BANDAR LAMPUNG – Sepekan menjelang limit Waktu yang ditetapkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Lampung telah mencapai 88 persen.
“Untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Lampung berdasarkan data terakhir di Minggu (22/6) telah mencapai 88 persen atau sudah ada 2.334 koperasi yang berbadan hukum,” ujar Fungsional Pengawas Koperasi Dinas UMKM dan Koperasi Provinsi Lampung Amin Suhadi di Bandar Lampung, Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan target penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di Lampung adalah 2.651 unit. Sampai saat ini, masih ada 317 surat keputusan yang belum terbit.
“Target waktu yang telah ditetapkan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih secara nasional adalah 30 Juni 2025, ini semua harus selesai. Semoga kita bisa tercapai sebab sekarang untuk penerbitan surat keputusan berbadan hukum ini Lampung ada di urutan kelima secara nasional,” katanya.
Ia menjelaskan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih secara nasional akan dilakukan pada 12 Juli 2025. Provinsi Lampung ditargetkan telah menyelesaikan semua proses pembentukan koperasi.
“Harapannya semua bisa selesai 100 persen, sebab untuk pelaksanaan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Lampung mampu menjadi urutan pertama yang selesai 100 persen secara nasional. Dari target 31 Mei kita bisa selesai lebih awal di 26 Mei,” ucap dia.
Ia melanjutkan sesuai dengan aturan yang ada semua Koperasi Desa Merah Putih yang ada di daerah semua harus dioperasionalkan setelah selesai dibentuk.***
“Total di Lampung ada 2.651 Koperasi Desa Merah Putih dan ini harus berjalan semua, serta nanti akan dibina secara berkelanjutan oleh dinas koperasi di kabupaten serta kota dan provinsi. Koperasi ini akan melakukan usaha seperti menjual sembako, distribusi pupuk, gas, pergudangan dan penyedia jasa alat transportasi,” tambahnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung progres penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih yang telah mencapai 100 persen yaitu di Kabupaten Tulangbawang Barat sebanyak 103 desa, Kota Metro (22), Kabupaten Lampung Selatan (260), Kota Bandar Lampung (126), Kabupaten Lampung Utara (247), Tulangbawang (151), Mesuji (105), Pesisir Barat (118), Pesawaran (148), Pringsewu (131), dan Lampung Barat (136 desa).
Sementara, untuk Kabupaten Waykanan progres penerbitan SK badan hukum baru 97,36 persen, dari total 227 masih ada enam yang SK badan hukumnya belum terbit, Lampung Tengah baru 93,89 persen (dari total 311 desa, 19 di antaranya belum terbit).
Kemudian Lampung Timur, progres penerbitan SK badan hukum baru mencapai 77,27 persen (dari total 264 desa, 60 di antaranya belum terbit). Sedangkan Kabupaten Tanggamus, progres penerbitan SK badan hukum baru mencapai 23,18 persen atau masih ada 232 surat keputusan yang belum terbit dari jumlah desa 302.***







